Frequently Asked Questions

Faq PSS Pertanyaan Umum
Faq PSS Emas dan Logam Mulia
Faq PSS Elektronik

PSS merupakan salah satu Perusahaan Pergadaian Swasta resmi yang melakukan kegiatan Usaha Pergadaian dan telah memiliki ijin usaha dari OJK.

PSS adalah perusahaan yang dimiliki 100% anak bangsa yang fokus membantu masyarakat Indonesia untuk mendapat pinjaman dengan cepat dan mudah

Tentu saja. PSS telah memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pemerintah Indonesia sejak 12 April 2021 dengan Nomor Keputusan Ijin Usaha KEP-26/NB.1/2021.

Kantor Pusat PSS beralamat di Jalan Erlangga IV No. 6, Jakarta Pusat 14460

Barang yang bisa digadai di PSS adalah Jam Tangan Mewah, Tas Mewah, Berlian Bersertifikat, Perhiasan Emas, Logam Mulia Bersertifikat, Mobil beserta unitnya yang masuk dalam kriteria/ketentuan PSS. Jenis Barang yang diterima akan diperluas sesuai dengan perkembangan usaha kami

Saat ini Kantor Pelayanan PSS hanya di Kantor Pusat yang beralamat di Jalan Erlangga VI No. 6, Jakarta Pusat 14460. Kantor Pelayanan/Cabang akan diperluas sesuai dengan perkembangan usaha kami

PSS buka dari hari Senin s/d Jumat (office hour), dengan jam pelayanan pukul 10.00 WIB s/d 17.00 WIB. Namun tidak perlu khawatir, apabila ada pertanyaan atau sekedar buat janji (appointment) kami tetap bisa layani diluar jam tersebut

  1. Hubungi kami melalui Chat WA di nomor 082298881075 atau klik tombol chat di kanan bawah untuk memberikan perkiraan nilai pinjaman maksimal yang bisa didapatkan untuk barang jaminan Anda
  2. Jika Anda setuju perkiraan nilai pinjaman maka buat janji (appointment) dengan Tim Kami untuk proses pemeriksaan barang jaminan, jangan lupa bawa barang jaminan beserta kelengkapannya
  3. Jika proses pemeriksaan barang jaminan sudah selesai dan barang jaminan dinyatakan otentik maka proses pencairan hanya perlu 30 s/d 60 menit saja. Namun kami sarankan sambil menunggu hasil pemeriksaan dan otentikasi barang jaminan segera kirim data-data Anda ke Tim Kami untuk dilakukan proses pendaftaran Nasabah. Pendaftaran Nasabah hanya dilakukan 1 (satu) kali saja, selanjutnya Anda tidak perlu melakukan pendaftaran kembali

Waktu prosesnya tergantung hasil pemeriksaan barang jaminan serta kelengkapan data-data Anda. Jika pemeriksaan barang jaminan sudah selesai dan barang jaminan dinyatakan otentik serta data Nasabah sudah lengkap maka proses pencairan hanya perlu 30 s/d 60 menit saja

  1. Ya dapat diperpanjang yaitu dengan menghubungi kami melalui WA Chat di 082298881075 atau Tim terkait
  2. Selain perpanjangan Nasabah juga dapat mencicil Nilai Pinjamannya
  3. Nasabah wajib melakukan cicilan sebesar minimal 10% dari Nilai Pinjaman di bulan ke-4
  4. Nasabah akan dibuatkan Perubahan Perjanjian yang baru setiap melakukan perpanjangan maupun cicilan

  1. Jangka waktu gadai bisa dipilih mulai dari 1 bulan s/d 4 bulan dan bisa diperpanjang dengan memilih jangka waktu kembali
  2. Bunga dikenakan per 30 hari dan dipungut diawal periode tanpa ada pengembalian bunga apabila dilunasi lebih awal. Hubungi kami melalui Chat WA di nomor 082298881075 atau klik tombol chat di kanan bawah untuk detil biaya dan ketentuan lainnya

Ya pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan hanya membayar Nilai Pinjaman serta biaya lainnya (jika ada)

  1. Satu hari sebelum pelunasan Nasabah konfirmasi ke PSS atau Tim terkait
  2. Nasabah melakukan pembayaran melalui transfer dana ke rekening PSS
  3. Setelah pembayaran diterima maka Barang Jaminan bisa diambil di Kantor PSS dengan menyerahkan Surat Bukti Gadai (SBG) asli

Tidak bisa, demi keamanan dan kenyamanan Nasabah pembayaran dilakukan melalui transfer dana ke rekening PSS yang akan diberikan oleh petugas kami setelah melakukan transaksi gadai.

Perhitungan pelunasan dengan hanya membayar Nilai Pinjaman serta biaya lainnya (jika ada)

Tanggal jatuh tempo tertera di SBG dan jika tidak dilunasi atau diperpanjang kami berikan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal jatuh tempo sebelum kami lakukan penjualan barang jaminan

Jika sampai tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau perpanjangan maka akan kami berikan tenggat waktu tidak kena denda selama 3 (tiga) hari kalender. Apabila dalam tenggat tersebut belum dilakukan pembayaran maka Nasabah dikenakan denda perhari dimulai dari hari pertama lewat dari jatuh tempo

Mohon diperhatikan tanggal jatuh tempo yang tertera di SBG agar Anda terhindar dari denda keterlambatan. Kami sarankan untuk dilakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo apabila tanggal jatuh tempo jatuh di hari libur agar bisa segera kami proses. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena pembayaran tidak perlu dilakukan ke kantor PSS atau dilakukan saat PSS buka kembali, silahkan langsung melakukan pembayaran melalui transfer dana ke rekening PSS, karena pembayaran Anda saat hari libur tetap akan tercatat

Jika sampai tanggal jatuh tempo tidak dilakukan pelunasan atau perpanjangan maka kami berikan tenggat waktu selama 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal jatuh tempo. Apabila lewat dari masa tenggat belum dilakukan pembayaran maka akan dilakukan penjualan Barang Jaminan.  Dana hasil penjualan Barang Jaminan akan digunakan untuk menutupi semua kewajiban Nasabah. Apabila ada kelebihan dari hasil penjualan maka akan dikembalikan ke Nasabah

7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo kami akan informasikan ke Nasabah bahwa transaksi gadainya akan jatuh tempo. Kemudian setelah jatuh tempo dan dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari kami juga akan informasikan ke Nasabah sebelum barang jaminan kami lakukan penjualan

Barang jaminan disimpan sesuai jenis dan kriteria barang yaitu di lemari besi di dalam Vault, tempat khusus untuk Tas, serta gudang penyimpanan untuk Mobil

Akan kami berikan pergantian sesuai ketentuan PSS, yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)

Kami senantiasa menjalankan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perusahaan yaitu Barang Jaminan tidak boleh dipinjam, dipakai, dijadikan jaminan kembali oleh Perusahaan

Untuk memutahirkan data hubungi kami via telepon di 021-30051075 pada jam kerja, Senin s/d Jumat di pukul 10:00 WIB s/d 17:00 WIB

  1. Data Anda aman karena untuk mengakses nya membutuhkan otorisasi dari pejabat perusahaan yang berwenang, sehingga kerahasiaan data Nasabah aman dan terjaga dengan baik.
  2. Sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keungan yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, kami senantiasa akan menjaga dan melindungi setiap data Konsumen kami.

Jika Anda memiliki keluhan, pertanyaan maupun kritik dan saran, silahkan menghubungi layanan bantuan kami pada jam kerja, Senin s/d Jumat di pukul 10:00 s/d17:00 melalui Customer Service:

  1. Telepon di 021-30051075
  2. Whatsapp di nomor 0822 9888 1075
  3. Email di info@solusi-gadai.com
Chat dengan kami
1